Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Metro yang berlokasi di Jalan AH Nasution Nomor 125, Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung dalam rangka kegiatan tahunan berupa pengambilan video Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 (Rabu, 21/2). Kegiatan ini merupakan wujud keikutsertaan pimpinan daerah dan tokoh masyarakat untuk mendukung kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan khususnya di wilayah Kota Metro.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir juga Kepala Pengawasan VI KPP Pratama Metro, Nurul Ichsan Sujaya, untuk mendampingi jalannya kegiatan pekan panutan ini. Nurul menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Metro beserta seluruh jajaran atas kerja sama dan dukungannya sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, S.H.
Nurvita menegaskan bahwa bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan cara melaksanakan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam penyampaian laporan SPT Tahunan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Metro yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 paling lambat 31 Maret 2024 dan segera melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP”, ujar Nurvita.
Output dari adanya kegiatan Pekan Panutan ini adalah berupa video yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan adalah kewajiban bersama yang harus dilaksanakan, dimulai dari pemimpin dan tokoh panutan, kemudian akan diikuti oleh seluruh masyarakat sehingga kepatuhan perpajakan yang tinggipun akan terwujud.
Pewarta:Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Sandra Febriyana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat