Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari untuk memberikan penjelasan/keterangan terkait utang pajak atas Alokasi Dana Desa (ADD) bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Mustafa Kemal Komplek Perkantoran Pemda, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 20/11).
Muhammad Rois selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar didampingi oleh seluruh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan KPP Pratama Natar, yaitu Hellen Anggraeni, Yaser Zain, Teguh Jaya Waya Zaiko, Servin Alverdo, Guno Wiarti Setiyaningsih, Muhammad Yusuf Andipradana, Rizka Arif Nurhasim, dan Mutiara Marganita menyampaikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah di lakukan tahun 2017 s.d. 2022.
Selain itu, Muhammad Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan NIK yang akan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beliau berharap para peserta sebagai pimpinan daerah dapat mengimbau warganya yang sudah memiliki NPWP agar segera melakukan pemadanan NIK.
Acara ditutup dengan seluruh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar bersama para Kepala Desa yang datang menandatangani berita acara terkait komitmen mereka dalam melakukan kekurangan pembayaran pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Kevin Alpian Noor |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat