Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama  Serpong menyelenggarakan Workshop Bimbingan Teknis e-Bupot Unifikasi secara luring di aula KPP Pratama Serpong kepada 28 Bendahara Pemerintah Daerah Kelurahan dan Kecamatan di wilayah kerja KPP Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan (Selasa, 21/6). 

Workshop diselenggarakan dalam rangka pembaruan informasi tentang ketentuan terbaru yakni PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dengan diselenggarakannya workshop ini, KPP Pratama Serpong berharap Bendahara Pemerintah Daerah tidak lagi akan mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Bendahara Pemerintah Daerah Tangerang Selatan.