Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kegiatan live Instagram melalui akun Instagram @pajakcandisari dengan tema pemadanan NIK menjadi NPWP dan Penyesuaian Sistem Terdampak NPWP 16 Digit (Jumat, 17/11).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Candisari Charizma Azry Topaz Barata yang akrab disapa “Caca” selaku MC dan moderator menuturkan pentingnya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. “Sampai dengan saat ini, sudah banyak yang melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP tapi mengapa kita harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Apakah ini pertanda setiap orang harus memiliki NPWP termasuk bayi yang baru lahir, inilah yang nanti akan dibahas dengan narasumber,” tutur Caca mengawali live Instagram.

Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo selaku narasumber menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP ini sangat penting terutama bagi penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya.

“Pemadanan NIK menjadi NPWP ini sangat penting untuk dilaksanakan, terutama bagi penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Perpres 83 Tahun 2021 bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam penyelenggaraan layanan publik,” ungkap Sasongko

Lebih lanjut, Sasongko menjelaskan layanan apa saja yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya.

“Layanan  yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya antara lain layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” imbuh Sasongko

Dalam layanan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya, DJP memberikan dukungan atau bantuan teknis secara langsung maupun secara elektronik melalui portal layanan atau web service di laman https://portalnpwp.pajak.go.id atau https://pajak.go.id untuk pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Charizma Azry Topaz Barata
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.