Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menggelar kelas pajak online terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Kamis, 27/10).

“Kelas pajak online untuk PKP dipandu oleh Nanang Maulana selaku Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang,” ujar Raditya Rahmat selaku operator kelas pajak.

Sebanyak 11 Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru mengikuti kegiatan kelas pajak online yang diselenggarakan dalam rangka membekali para Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru agar dapat dengan mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nanang Maulana menekankan beberapa perubahan dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak antara lain pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), pembatasan waktu upload e-Faktur, dan sebagainya.

“Pada saat melakukan perekaman faktur pajak, dapat diingat apabila lawan transaksi adalah badan maupun instansi pemerintah maka harus mencantumkan NPWP. Dalam hal lawan transaksi merupakan subjek pajak dalam negeri orang pribadi, PKP menginput NPWP atau NIK, tetapi apabila lawan transaksi merupakan subjek pajak luar negeri orang pribadi, PKP menginput nomor paspor,” terang Nanang Maulana.

Setelah memaparkan materi terkait Faktur Pajak, narasumber membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, salah satu peserta kelas pajak antusias menanyakan terkait kode faktur atas transaksi kegiatannya.

Adanya kegiatan kelas pajak online yang rutin dilaksanakan setiap minggu ini agar dapat memberikan pemahaman terhadap para PKP terkait hak dan kewajiban perpajaknnya, terutama dalam hal pembuatan faktur pajak.

Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji