
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan kelas pajak dengan tema "Pengendalian Gratifikasi dan Serba-Serbi E-Faktur" melalui Zoom Meeting di KPP Pratama Jakarta Tambora, Tambora, Jakarta Barat (Kamis, 22/6).
Kegiatan kelas pajak yang diikuti oleh lebih dari 50 wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dibuka pukul 10.00 WIB oleh Eko Hadiyanto, Kepala KPP Pratama Jakarta Tambora. Kegiatan ini diawali dengan pembahasan materi pengendalian gratifikasi oleh Tatang Suryana selaku Kepala Subbagian umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Jakarta Tambora. Dalam penyampaian materi, Tatang menginformasikan peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan serta kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan yakni gratifikasi (baik diterima atau ditolak) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Selanjutnya, kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait serba-serbi e-faktur oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan. Fuad menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat faktur pajak yaitu kode aktivasi, password e-Nofa, sertifikat elektronik, nomor seri faktur pajak, dan aplikasi e-Faktur desktop. Selain itu, Fuad juga membahas langkah-langkah pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2, tata cara pelaporan SPT Masa PPN secara online melalui laman pajak.go.id, serta kendala yang sering dihadapi wajib pajak terkait aplikasi e-Faktur.
Pada kegiatan tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait pembuatan sertifikat elektronik. Setiadi Putra, salah satu peserta kelas pajak tersebut bertanya, "Apakah perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan secara online?“
"Untuk perpanjang sertifikat elektronik saat ini dapat diajukan secara online melalui e-mail KPP.033@pajak.go.id dengan subjek Perpanjangan Sertifkat Elektronik dengan dilengkapi (lampiran berupa) formulir, foto KTP dan NPWP pengurus, swafoto pengurus memegang KTP dan NPWP, serta akta pendirian badan,” jelas Fuad.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak PKP dalam membayar dan melaporkan SPT Masa PPN secara online serkaligus memberikan pemahaman kepada para stakeholder KPP Pratama Jakarta Tambora terkait bahaya gratifikasi. Tatang juga menjelaskan bahwa terdapat saluran pengaduan resmi yang dapat digunakan oleh wajib pajak antara lain Whistle Blowing System (WISE) yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi masyarakat yang ingin memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pajak Kuat, Indonesia Maju
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Nunung Yuliati |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat