
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kelas pajak dalam rangka mensosialisasikan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19 secara daring di Kota Tarakan (Jumat, 20/8). Kelas pajak ini dipandu oleh pemateri Asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati dan diikuti oleh 25 Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Debora Novriyati Laise Sihotang. “Pajak bukanlah hal yang memberatkan bagi kelangsungan usaha masyarakat, Insentif pajak merupakan salah satu wujud bahwa pajak Indonesia senantiasa memperbarui peraturan nya agar selalu mengikuti perkembangan zaman yang ada dan tetap memperhatikan kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Dalam acara ini, Luthfyana sebagai pemateri menjelaskan tentang Insentif Pajak bagi UMKM terdampak Pandemi Covid-19, mulai dari peraturan, teknis pengajuan, hingga perpanjangan insentif pajak tersebut.
"Insentif Pajak sangat membantu usaha kami di tengah terpuruknya usaha saat adanya pandemi seperti sekarang ini," ucap salah satu peserta.
Acara ditutup dengan pemutaran video tentang peran pajak dalam penanganan kasus Covid-19. Debora menyampaikan terima kasih atas keikutsertaan para peserta dalam membangun negara melalui sektor perpajakan.
"KPP Pratama Tanjung Redeb sebagai kantor pelayanan pajak akan senantiasa melayani dan membantu kebutuhan wajib pajak, khususnya dalam hal perpajakan dengan sepenuh hati. Pajak Kita, Untuk Kita!!!" pungkas Debora.
- 14 kali dilihat