KPP Pratama Tangerang Barat kembali mengadakan kelas pajak bagi Wajib Pajak Badan dengan materi tata cara pengisian SPT Tahunan dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak melalui aplikasi zoom cloud meeting dengan narasumber Account Representative KPP Pratama Tangerang Barat Dimas Prihandana Jati dan Yessica Lasmarit Aritonang (Selasa, 09/03).
"Terima kasih banyak atas penjelasannya buat kami yang terus terang masih awam mengenai pelaporan pajak. Sesi ini sangat membantu, terima kasih pak, bu," kata Rudi Tiono sebagai salah satu wajib pajak yang mengikuti kelas pajak. Kelas Pajak KPP Pratama Tangerang Barat digelar tiga kali seminggu selama bulan Maret, yaitu mulai hari Selasa sampai hari Kamis.
- 53 kali dilihat