Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak dengan tema “Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha yang baru dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)” melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Kota Samarinda (Kamis, 16/12).

Peserta kegiatan ini adalah para Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan dan PKP yang masih memerlukan pendampingan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di Kota Samarinda.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad dan tim memberikan beberapa penjelasan terkait kewajiban perpajakan bagi PKP yang baru dikukuhkan yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM yang terutang.

"Hak bagi PKP yaitu PKP dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) dan dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang dibayarkan oleh PKP," tambahnya Ihsan.

Tim Penyuluh menyampaikan tata cara pelaporan SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan setiap bulan apabila wajib pajak menerbitkan atau tidak menerbitkan Faktur Pajak melalui laman e-Faktur.

Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Ihsan Ahmad juga menjelaskan terkait Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga para PKP dapat bersiap dan mengetahui peraturan terbaru yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PKP baru dan yang masih memerlukan pendampingan dapat memiliki pemahaman yang baik sehingga mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.