Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan kelas pajak lanjutan dengan tema "Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP)" yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Pajak yang bertempat di Ruang Pembahasan Lantai 1 KPP Pratama Mamuju. Kelas pajak kali ini diselenggarakan secara daring dengan menggunakan media Zoom Meeting seperti kelas pajak yang telah diadakan sebelumnya (Rabu, 7/12).
Acara dimulai dengan pembukaan MC Siti Ridha Amelia, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan, dan penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sulistiyo, sesi tanya jawab, quizziz, dan penutup. Dalam penyampaian materi, Asisten Penyuluh Pajak menjelaskan poin pembahasan tentang tatacara menggunakan aplikasi e-Faktur, web e-Nofa, dan web faktur, tata cara pembuatan faktur, serta tata cara pelaporan SPT Masa PPN.
KPP Pratama Mamuju berharap dengan diselenggarakannya kelas pajak kali ini dapat menambah wawasan dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan sebagai PKP.
Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni |
Kontributor Foto: Mufida Puspa Romadhoni |
Editor: Agus Suprayetno |
- 5 kali dilihat