Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan kegiatan Kelas Pajak Ketentuan dan Tata Cara Pemindahbukuan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 8/6). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar Poerwanto Wahyoeni Syarif hadir sebagai narasumber didampingi oleh Santi Nilamsari sebagai moderator.

Kelas Pajak kali ini diikuti oleh 70 peserta. Rangkaian acaranya dibuka oleh moderator, kemudian pemutaran video arahan Direktur Jenderal Pajak, pengisian presensi dan pretest, penyampaian materi dilanjutkan sesi tanya jawab dan post test, serta kuis berhadiah untuk tiga orang pemenang.

Fungsional Penyuluh Pajak Poewanto Wahyoedi Syarif mengupas tuntas mengenai ketentuan dan tata cara pemindahbukuan, mulai dari dasar hukum pemindahbukuan, formulir pemindahbukuan, penyebab dilakukan pemindahbukuan, subjek yang mengajukan pemindahbukuan, tata cata dan alur permohonan pemindahbukuan, alasan penolakan pemindahbukuan, serta ketentuan dan tata cara elektronik pemindahbukuan (e-Pbk).

Pada sesi tanya jawab, wajib pajak berperan aktif. Ada dua penanya yang memberikan simbol rise hand dan menyampaikan pertanyaanya secara langsung, kemudian beberapa wajib pajak menyampaikan pertanyaannya di kolom chat

Di akhir kelas pajak, Fungsional Penyuluh Pajak Santi Nilamsari selaku moderator berpesan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan seputar peraturan maupun aplikasi perpajakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar atau secara online melalui layanan SIPAKAINGA (Sistem Pelayanan dan Konsultasi Terintegrasi) KPP Madya Makassar di nomor 0812-4240-0812.

Dengan kegiatan kelas pajak rutin, KPP Madya Makassar berhadap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan informasi mengenai perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Pewarta: Chusnul Qhatimah Ramli
Kontributor Foto: Chusnul Qhatimah Ramli
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.