Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan kelas pajak mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 6/2).

Kelas pajak diadakan secara daring dan diikuti sekitar 200 wajib pajak yang terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi satu pada pukul 10.00-11.30 WIB dan sesi dua pada pukul 14.00-15.30 WIB. Kelas Pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait penerapan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru sesuai ketentuan PMK-168 tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Kelas Pajak dibuka dengan sambutan Plh. Kepala Kantor KPP Madya Batam Dwi Iman Aprianto dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh A. Syamsuddin A. dan Fauziyah Ayunisa. “Skema Baru Pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif (TER) berlaku mulai 1 Januari 2024. Penerapan aturan terbaru PPh Pasal 21 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang yang dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ujar Syamsuddin.

“Satu hal yang penting untuk dipahami adalah penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun masih mengacu pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya,” ujar Fauziyah.

Di akhir acara, peserta diberikan soft copy buku petunjuk penggunaan aplikasi e-bupot 21/26  agar memudahkan wajib pajak  dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

 

Pewarta: Fauziyah Ayunisa
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.