
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kembali mengadakan kelas pajak dengan topik bahasan hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Rabu, 29/11).
Dalam kelas pajak kali ini, KP2KP Sangatta mengundang wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP untuk dapat mengikuti kelas pajak. Selain itu KP2KP Sangatta juga menginformasikan terkait kelas pajak ini melalui media sosial diantaranya Instagram dan juga Facebook.
Kelas pajak dibuka oleh Reyhan Yunus selaku pelaksana KP2KP Sangatta. Kemudian materi kelas pajak disampaikan langsung oleh Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta.
“Melalui kelas pajak ini, kami berharap kepada Bapak dan Ibu semuanya untuk lebih memperhatikan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak PKP. Jika terdapat kendala terkait aplikasi e-Faktur atau terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bapak dan Ibu dapat langsung datang ke kantor supaya dapat kami bantu,” ucap Endah.
Dengan adanya kelas pajak ini, KP2KP Sangatta juga berharap kepada wajib pajak PKP yang baru dikukuhkan untuk lebih antusias lagi dalam mengikuti kelas pajak yang kami adakan.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Sandi Dwi Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat