Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara daring di Kota Singkawang melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 8/3). Narasumber dalam Kelas Pajak kali ini adalah Shalahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang.

Saesar menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS melalui e-Filing pada laman pajak.go.id. Kegiatan Kelas Pajak diawali dengan pemberian materi dan penjelasan mengenai SPT Tahunan 1770SS kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai SPT 1770S. Kelas Pajak kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab.

“Banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaan saat kelas pajak berlangsung. Ada yang bertanya tentang cara mendapatkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), pelaporan harta di SPT Tahunan, dan masih banyak lagi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung kami jawab. Kami berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak paham tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik dan benar,” ungkap Saesar.