Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan kelas pajak dengan topik Pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams di Kabupaten Poso (Kamis, 24/4). Kelas pajak ini mengundang Wajib Pajak Badan yang berada di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Kegiatan tersebut bertujuan memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan ilmu dan informasi tanpa harus datang ke kantor pajak. Sebanyak 26 peserta mengikuti kelas pajak daring itu.

Penyuluh Pajak, Nur Afni, menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Afni menuturkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan batas waktu 30 April.

“Yang harus disiapkan dalam pengisian SPT Tahunan adalah laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, susunan pengurus, daftar aset dan catatan omzet, sampai bukti penyetoran Pph Final,” tutur Afni. Setelah itu, Afni memberikan penjelasan lengkap terkait laporan-laporan yang terdapat pada laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca serta penyusutan.

Ketika penyampaian materi, salah satu peserta bertanya terkait cara menentukan masa manfaat suatu aset tetap serta tarif atas keuntungan bersih pada laporan laba-rugi. Menanggapi hal tersebut, Afni menjelaskan bahwa PT yang baru berdiri memiliki waktu 3 tahun untuk memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas ini berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari peredaran usaha, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

“Untuk kategori aktiva, Bapak dapat merujuk pada PMK 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan Amoritisasi Harta Tidak Berwujud,” jelas Afni menjawab pertanyaan tersebut.

Setelah menjelaskan masing-masing pos pada laporan keuangan, Afni menutup sesi kelas pajak dengan praktik langsung pelaporan SPT Badan. Peserta dipandu login di djponline.pajak.go.id, mengunduh e-Form 1771, kemudian mengisi SPT, dan dilanjutkan melaporkan SPT-nya.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor: Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.