Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali menggelar kelas pajak daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 10/6). Hal ini dilaksanakan karena masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami insentif pajak terkait Covid-19. Kelas pajak kali ini masih membahas seputar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kelas pajak dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Ashadi Mulyadi selaku moderator yang akan memimpin jalannya kelas pajak. Sebelum pembahasan materi dimulai, ditayangkan sebuah video dari Direktur Jenderal Pajak Suryo utomo yang mengajak wajib pajak untuk ikut serta membangun Indonesia dan mewujudkan DJP bersih dari korupsi.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Budi Subarkah dan Muhammad Sofyan selaku Account Representative dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu. Di akhir acara, wajib pajak diberi kesempatan untuk bertanya. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu berharap dengan adanya kelas pajak daring ini dapat mengedukasi wajib pajak di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
- 29 kali dilihat