Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk “MUJALI – Ilmu Pajak Limatigadua”. Dengan mengusung tema pemindahbukuan online (e-PBK), acara perdana yang digelar di tahun 2023 ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajaksukoharjo dari Sukoharjo (Rabu, 4/1). Kegiatan ini dipandu oleh Supriyanto, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Kegiatan dikemas dalam bentuk tanya jawab kepada pemateri. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Arum Setyo Mestuti yang juga merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo.

Mengawali pembahasan, Arum menjelaskan pengertian pemindahbukuan (PBK) secara umum. “Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sedangkan e-PBK merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif kanal penyampaian surat permohonan pemindahbukuan,” ungkap Arum. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa e-PBK ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara nasional mulai 12 Desember 2022.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik. Wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib pajak yang pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa unifikasi dapat langsung memanfaatkan layanan ini karena telah memiliki sertifikat elektronik. Sedangkan, bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik, wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik terlebih dahulu ke KPP terdaftar untuk dapat memanfaatkan layanan e-PBK.

Selain itu, Arum juga menjelaskan menu-menu yang ada di layanan e-PBK, sekaligus langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-PBK. Siaran berlangsung selama lebih dari 45 menit. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang telah berpartisipasi melalui chatSebelum live ditutup, Supriyanto mengingatkan kembali apabila wajib pajak memiliki permasalahan terkait perpajakan dapat langsung menghubungi KPP Pratama Sukoharjo.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Waruno Suryohadi