Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari beberapa Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 17/06). Kunjungan diterima langsung oleh Petugas KP2KP Sengkang, Muh Azzahir.

Bendahara pemerintah yang berkunjung berasal dari tiga instansi pemerintah yang berbeda, antara lain Bendahara Puskesmas Belawa, Bendahara Puskesmas Solo, dan Bendahara Puskesmas Gilireng Kabupaten Wajo. Maksud kunjungan mereka adalah dalam rangka mendiskusikan penerapan beberapa layanan aplikasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya beberapa transaksi yang terjadi di tempat mereka masing-masing.

Masfain, Bendahara Puskesmas Belawa, menanyakan terkait dengan pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi belanja barang dan jasa yang tidak melalui Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Izin Pak, kami ingin mendiskusikan terkait dengan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN atas transaksi belanja kami yang secara ketentuan perpajakan diwajibkan untuk memungut PPN karena nominal transaksi diatas Rp2.000.000. Namun karena transaksinya tidak melalui PKP, nominal yang harus dibayarkan tidak ditemukan pada formulir SPT Masa PPN,” ujarnya.

Setelah menyimak pertanyaan wajib pajak, Zahir kemudian menanggapi dan menerangkan solusi atas permasalahan tersebut. “Izin menjawab pertanyaan Pak Fain. Sehubungan dengan Pasal 126 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2025 dapat dijelaskan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan barang dan jasa dari pengusaha yang bukan PKP membuat kode billing dengan kode setoran akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108 dengan keterangan Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng, otomatis atas pembayaran dengan kode jenis pajak tersebut, Instansi Pemerintah juga dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN,” ujar Zahir.

Setelah beberapa waktu berdiskusi, para bendahara Puskesmas mengerti dan memahami alur proses bisnis aplikasi Coretax DJP. Para bendahara tersebut kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang telah diberikan petugas dan berpamitan untuk kembali ke tempatnya amsing-masing.

KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan adanya edukasi dan diskusi tersebut dapat menambah wawasan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Sinarwati
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.