
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Aula KP2KP Marabahan (Selasa, 30/8). Agenda pertemuan ini membahas proses bisnis Online Single Submission (OSS).
Kegiatan ini dihadiri Kepala KP2KP Marabahan Zaenal Abidin, perwakilan DPMPTSP Batola, dan beberapa Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dari KPP Pratama Banjarmasin. OSS adalah layanan perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Banyak hal baru yang kami dapatkan dari OSS ini, biasanya urusan dengan DPMPTSP hanya sebatas IMB,” ujar salah satu Kasi Pengawasan mengapresiasi forum ini, “Lalu, bagaimana dengan perkembangan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di Batola?” tanyanya.
Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa OSS versi terbaru, yaitu OSS Risk Based Approach (RBA), menggunakan metode yang berbeda tentang KSWP. Versi sebelumnya, OSS 1.1, tidak mengizinkan pendaftar melanjutkan pendaftaran saat KSWP merah (red. Ada kategori yang tidak tercukupi) (CARI KATA YANG LEBIH TEPAT!) sedangkan OSS RBA memberikan notifikasi serupa namun hanya sebatas notifikasi, pendaftar bisa melanjutkan pendaftaran.
“Makanya kami bingung dengan KSWP ini, pada OSS 1.1 kami biasanya didatangi masyarakat ketika KSWP merah, sekarang pendaftar bisa melanjutkan pendaftaran walau seperti itu,” ujar pihak DPMPTSP. Pihak DJP, yang diwakili KP2KP Marabahan dan KPP Pratama Banjarmasin, maupun DPMPTSP sama-sama berharap Kementerian Investasi/BKPM bisa mempertimbangkan fungsi KSWP pada OSS agar menertibkan administrasi perpajakan masyarakat.
Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin |
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 64 kali dilihat