
KPP Pratama Situbondo menyelenggarakan Dialog Perpajakan yang mempertemukan seluruh PPAT se-Kabupaten Situbondo di Aula KPP Pratama Situbondo (Selasa, 25/2). Dalam acara tersebut secara khusus membahas tentang PER-21/PJ/2019 yang baru ditetapkan dan berlaku mulai 30 Desember 2019 lalu. Adapun PER-21/PJ/2019 merupakan perubahan kedua atas PER-18/PJ/2017 yang berkaitan dengan penelitian bukti pemenuhan kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula BPN Kab. Situbondo sebagai salah stau stakeholder yang berhubungan dengan proses bisnis pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kepala KPP Pratama Situbondo Muhammad Yusrie Abas menyampaikan bahwa Dialog Perpajakan ini sangat penting diadakan mengingat PPAT adalah mitra strategis DJP, sehingga harus terjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis antara PPAT dan DJP.
Selain mensosialisasikan PER-21/PJ/2019, tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya persepsi yang sejalan antara PPAT dan DJP, utamanya dalam dalam proses bisnis pemenuhan kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lebih lanjut, persepsi yang sudah terbentuk di kedua belah pihak harus memiliki dasar, yakni PER-21/PJ/2019.
- 134 kali dilihat