
KPP Pratama Sukabumi hadir dalam bincang tayang (talk show) radio Kiwari FM Sukabumi untuk mengajak warga Sukabumi melaporkan SPT Tahunan (Kamis, 12/3).
Syefurrahman Ja’far dan Bakti Budiman, Fungsional Pemeriksa Pajak juga sebagai Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi menyampaikan edukasi perpajakan dan ajakan lapor SPT Tahunan.
Siaran diawali dengan penjelasan definisi wajib pajak dan NPWP, kemudian hak dan kewajiban wajib pajak. Ja’far menegaskan bahwa bulan Januari sampai dengan Maret adalah saatnya wajib pajak melaporkan pajak yang selama satu tahun sudah dipotong maupun dibayarkan.
“SPT Tahunan merupakan sarana melaporkan pendapatan, harta, utang, serta pajak apa saja yang sudah dibayarkan,” ungkap Bakti. Bakti menambah penjelasan bahwa SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui apakah wajib pajak benar sudah melaksanakan kewajibannya.
Lebih lanjut Ja’far menjabarkan cara-cara pelaporan pajak, yaitu datang ke kantor pajak, mengirim SPT yang sudah diisi lengkap melalui pos, atau secara daring. “Sekarang kan lagi musim hujan, tidak perlu repot datang ke kantor pajak, karena lapor pajak sekarang bisa daring melalui pajak.go.id,” ujarnya.
Kemudian, Bakti menjelaskan bahwa untuk lapor secara daring butuh nomor efin yang bisa didapatkan di kantor pajak terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Nomor efin tersebut merupakan syarat untuk membuat akun di pajak.go.id.
Selain kewajiban, wajib pajak juga memiliki hak, seperti mendapat layanan dan konsultasi gratis, mendapat restitusi apabila lebih bayar, serta sebagai warga negara dapat menikmati pembangunan infrastruktur yang berasal dari uang pajak.
“Seperti slogan kami, Pajak Kuat Indonesia Maju, dan mengutip perkataan Pak Walikota saat Hari Antikorupsi, Orang Bijak Taat Pajak, karena dengan pajak negara berpijak. Kira-kira seperti itu pentingnya pajak bagi negara ini,” tutur Ja’far.
Siaran edukasi pajak ini berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB dan dapat didengarkan di Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi.
- 46 kali dilihat