Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) di Hotel Lingga, Jalan Soekarno-Hatta No.464, Kota Bandung (Rabu, 24/11).

Kegiatan BDS kali ini mengangkat tema “Kuatkan Sinergi Di Tengah Pandemi” yang diikuti oleh Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi yang terdaftar di KPP Pratama Soreang.

Dalam sambutan di awal acara,  Kepala KPP Pratama Soreang  Arif Priyanto menyampaikan, “Karena aktivitas ini kolaborasi kami dengan dinas, tentu harapannya adalah masing-masing bisa memberikan manfaat yang sebaik-baiknya, karena sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain, maka kita ingin menjadi organisasi yang bermanfaat bagi orang lain,” tutur Arif.

Turut membuka acara, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung  Febby Suryatrisna,. “Visi dan Misi Bupati Kabupaten Bandung terpilih yaitu BEDAS ( Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera ). Salah satu misinya yaitu meningkatkan daya saing daerah, dengan indikator tujuan sasarannya yaitu koperasi yang berdaya saing, profesional, akuntabel, dan modern sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan yang tepat untuk dilaksanakan,” tutur Febby.

Materi pada acara BDS kali ini adalah materi terkait dengan Aspek Perpajakan Koperasi, dan Tatacara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online melalui media e-form yang disampaikan oleh Antonius Purnawan dan Ahmad Syuhada. Pada sesi ini peserta kegiatan juga menyampaikan masalah dan kendala yang mereka hadapi saat akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi topik hangat yang disampaikan pada acara ini. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Soreang  Andriyan Irfandi menyampaikan secara garis besar tujuan UU HPP.

“Undang Undang HPP dibuat dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ungkap Andriyan.