
Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan salah satu radio lokal di Kota Bekasi untuk menyelenggarakan gelar wicara (talk show) radio membahas tentang SPT Tahunan “Lebih awal, lebih Nyaman” di ruang siaran Radio Gaya FM, Kota Bekasi (Kamis, 21/4).
Gelar wicara radio kali ini dilaksanakan dengan tatap muka langsung antara narasumber dengan penyiar. Tetapi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Narasumber pada gelar wicara kali ini adalah Beny Santoso selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, Liya Oktariani selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Desynta Yuliana selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
Tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan, tidak hanya di bidang ekonomi, namun di seluruh aspek kehidupan. Pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan permasalahan kesehatan, secara cepat merambat menjadi pemicu permasalahan ekonomi dan sosial. Perubahan signifikan terjadi pada APBN yang selama tahun 2021 dilakukan perubahan postur sampai dua kali. Hal ini disebabkan karena meningkatnya kebutuhan alokasi anggaran untuk penanganan dampak kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik.
Beny Santoso mengatakan, perubahan signifikan terjadi pada APBN yang selama tahun 2021 dilakukan perubahan postur sampai dua kali. Hal ini disebabkan karena meningkatnya kebutuhan alokasi anggaran untuk penanganan dampak kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik.
"Pemerintah menempuh langkah extraordinary, bersifat ekspansif serta countercyclical untuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan melebarkan defisit menjadi 6,34% terhadap Penerimaan Domestik Bruto, untuk memastikan agar perekonomian terus bergerak di tengah berbagai tantangan, termasuk penanganan pandemi Covid-19," kata Beny.
Berdampak pada kinerja pencapaian penerimaan pajak, tetapi menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II. Di tengah kondisi yang penuh tantangan tersebut Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tetap bertekad secara optimal mengupaya-kan realisasi penerimaan pajak di tahun 2021.
Dengan upaya dan kerja keras seluruh pegawai serta kepatuhan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II hingga 31 Desember 2021.
"Tentunya ucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat luas sehingga kinerja penerimaan pajak yang mengalami peningkatan. Untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan, diimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Liya.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Desynta Yuliana menambahkan, "Betul sekali. Kita sudah berada di bulan ketiga tahun 2022, di mana setiap awal tahun ada kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Jangan tunggu sampai akhir jatuh tempo."
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April.
- 13 kali dilihat