Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali menyelengarakan kegiatan sosialisasi perpajakan terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Instansi Pemerintah, dilaksanakan secara daring dan dihadiri 83 wajib pajak (Senin, 13/2).

Kegiatan ini merupakan kelas pajak kelima pada agenda sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP yang diadakan KPP Madya Dua Jakarta Utara. Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Beryl Hutapea menerangkan bahwa jika wajib pajak mengalami kendala dalam melakukan pemuktahiran data, dapat menghubungi Call Center Kring Pajak 1500200 atau melalui Live Chat Pajak pada laman pajak.go.id serta langsung mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Beryl Hutapea menghimbau pentingnya pemuktahiran data wajib pajak secara mandiri sebelum 1 Januari 2024, agar data wajib pajak dapat terhubung dengan Coretax Administration System (CTAS) yang akan mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada akhir kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan berharap  sosialisasi dapat mengedukasi wajib pajak terkait pemadanan NIK-NPWP dan mengajak segera lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk meningkatkan kepatuhan.

 

Pewarta: Edwin Wahyu S
Kontributor Foto: Bima Ardianto
Editor: Gusmarni Djahidin