Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari Rahmat Basuki melakukan kunjungan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto di Jl. Brawijaya No 231 Pungging, Mojokerto (Senin, 23/8).

Kunjungan tersebut Ia lakukan dalam rangka koordinasi terkait penyebaran informasi fasilitas perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Hamim selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPRKP2 Kabupaten Mojokerto menyambut baik kedatangan Kepala KP2KP Mojosari dan mendukung apabila dilakukan sosialisasi secara daring kepada para pengusaha real estate di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sesuai PMK Nomor 103/PMK.010/2021, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun diperpanjang hingga akhir tahun dari semula yang hanya diberikan pada Maret-Agustus 2021.