
Sekitar 100 anggota Gapensi Jawa Barat yang berasal dari semua penjuru Jawa Barat menghadiri sosialisasi aspek perpajakan wajib pajak konstruksi yang diselenggarakan berkat kerja sama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Jawa Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I di Kantor Gapensi Jalan Terusan Galunggung nomor 7 Kota Bandung (Rabu, 30/8).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjadi narasumber di acara yang berlangsung dari pukul 11.00 sampai dengan 12.30 WIB itu.
Pada kesempatan itu, Rudy dan Adhitia menjelaskan seluruh aspek perpajakan untuk wajib pajak konstruksi mulai dari pendaftaran, tarif pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), pasal 21, pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pelaporan pajaknya.
Rudy menjelaskan bahwa pelaksana jasa konstruksi yang tempat pelaksaan kegiatan usahanyanya lebih dari satu wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksaan kegiatan usaha yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian tidak perlu mendaftarkan NPWP Cabang.
Di kesempatan yang sama, Adhitia pun menjelaskan perubahan tarif PPh atas usaha jasa konstruksi di atur dalam Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2022. Tak lupa, Adhitia mengingatkan para peserta terhadap kewajiban penyampaian SPT Tahunannya.
“Untuk Wajib Pajak Badan, penyampaian SPT Tahunan dilaksanakan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya. Sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, penyampaian SPT Tahunan dilaksanakan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya,” pungkas Adhitia.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Shaffiyah Zhahra Z |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat