Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan audiensi ke Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud ke Kantor Wali Kota Balikpapan yang ada di Jenderal Sudirman No.1 Kota Balikpapan (Rabu, 02/03).
Kunjungan kali ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi DJP bersama para kepala daerah untuk mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 secara e-Filing sebelum jatuh tempo.
"Saya mengajak seluruh warga Balikpapan Beriman, ayo segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2022 melalui e-Filing. Dengan e-Filing kita bisa lapor dimana saja dan kapan saja," tutur Rahmad.
Menurut Rahmad, e-Filing ini memberikan wajib pajak banyak kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. "Cukup siapkan gawai yang terkoneksi internet. Lapor SPT jadi semakin mudah dan cepat," tambahnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Effendi Pinem dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto mendampingi Max Darmawan.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang paham bahwa lapor SPT Tahunan itu semakin mudah dan segera menuntaskan kewajibannya itu.
- 11 kali dilihat