
Bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melakukan Focus Group Discussion (FGD) mengenai kewajiban perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Gedung Pusat Pelatihan dan Pendidikan Guru, Kampus Univesitas Pendidikan Indonesia, Jalan Dr. Setiabudhi No. 229, Kota Bandung (Selasa, 21/11).
“FGD dilaksanakan dalam rangka mendapatkan informasi terbaru mengenai kewajiban perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) khususnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kan dinamisasi dan harmonisasi peraturan perpajakan yang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi,” ungkap Kepala Divisi Akuntansi UPI Asep Kurniawan.
Pada kesempatan itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan menjelaskan aspek perpajakan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022.
Kewajiban dalam aspek perpajakan, imbuh Aris, Badan Hukum melakukan pemotongan pajak dan melaporkan pajak atas penghasilan dari sisa lebih yang merupakan selisih antara seluruh penghasilan PTN-BH dikurangi dengan biaya operasional.
“Sisa lebih tersebut merupakan obyek pajak jika tidak diinvestasikan kembali dalam waktu paling lama 4 tahun sejak sisa lebih tersebut diperoleh,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menambahkan untuk PTN BH menggunakan dua NPWP yaitu NPWP Instansi Pemerintah Ditjen Dikti UPI dan NPWP Badan Hukum UPI.
“Apabila menemui kesulitan dapat kembali menghubungi petugas penyuluhan atau datang ke KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk langsung melakukan konsultasi,” pungkasnya.
Pewarta: Oktarianto Ridho |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat