Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bersama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar sosialisasi perpajakan, dalam rangka pengembangan dan penguatan pemahaman perpajakan yang berkelanjutan.  Sosialisasi membahas aturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia ini diselenggarakan secara offline di Ruang Rapat Lantai 6, Gedung M. Syafe’i Kampus A Universitas Negeri Jakarta (Selasa, 21/6).

Kegiatan yang mengusung tema “Sosiasiasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023” berlangsung mulai pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Dede Saptian dan Olivia Elizabeth, menyampaikan materi dan menjelaskan secara komprehensif terkait dua aturan terbaru yang membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21, khususnya terkait dengan ketentuan perpajakan bagi karyawan.

Pemerintah merilis peraturan terbaru mengenai tarif pemotongan PPh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya peraturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi perpajakan dari awal hingga akhir dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait aturan-aturan terbaru perpajakan, sekaligus memberikan pemahanan dan edukasi kepada wajib pajak secara berkesinambungan. “Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera," tutur Dede.

 

Pewarta: Putri Hanindyawati
Kontributor Foto: Bintang Farhan Habib
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.