Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Universitas Semarang (Rabu, 11/10). Kegiatan yang diikuti oleh dosen dan karyawan Universitas Semarang ini diselenggarakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Ratna Herawati dengan memberikan apresiasi dan menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan edukasi perpajakan kepada para peserta.
Penyuluh Pajak Alam Akbar dan Naela Zulfa lalu menjelaskan materi tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh pemberi kerja, dan contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21. Selanjutnya, peserta juga dipersilakan untuk bertanya mengenai hal-hal yang masih belum dipahami.
Ratna pun berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh peserta terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Anisya Nur M |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat