
Sebanyak 180 perwakilan Universitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan non PP 23 secara daring dengan host berada di Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung (UM) Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.752, Kota Bandung (Senin, 10/3). Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Tax Center UM Bandung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I. Penyuluh Pajak I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Pada acara yang dipandu oleh dosen dan pengurus Tax Center Universitas Muhammadiyah Bandung ini, para narasumber menyampaikan bahwa melaporkan pajak itu merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak. “Karena di Indonesia menganut self assessment system dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah setiap 30 April tahun pajak berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun buku untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwim. Di kesempatan yang sama, Dwi Wahyuningsih menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak saat melakukan pengisian SPT Tahunan.
“Wajib pajak melampirkan laporan keuangan yang lengkap, seperti neraca, laporan laba rugi, daftar penyusutan, dan lain-lain. Ketika mengisi SPT Tahunan yang pertama di isi adalah formulir lampirannya bukan induknya,” kata Dwi. Ia melanjutkan, “jangan lupa untuk mengisi identitas di setiap lembarnya dan tidak lupa membubuhkan tanda tangan agar SPT yang anda laporkan dianggap sah.”
Lebih lanjut lagi, Dwi menjelaskan jika status SPT menunjukan kurang bayar, maka atas kekurangan pembayaran tersebut harus dibayarkan paling lambat sebelum SPT itu dilaporkan. “Pembayaran pajak tidak dilakukan di kantor pajak, tapi dilakukan di kantor pos, bank, ATM, ibanking, atau mbanking,” tuturnya.
Pewarta: Fanzi Siddiq F |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat