Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus dan Jakarta Timur bersama dengan Universitas Bina Sarana Informastika (UBSI) melakukan pertemuan untuk melaksanakan penyerahan/perpindahan Tax Center bertempat di Jakarta (Rabu, 4/10). 

Tahun 2023 ini Kanwil DJP Jakarta Khusus diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan inklusi pajak dan mengelola program relawan pajak. Dikarenakan lingkup kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus tidak berdasarkan wilayah, maka dilakukan kerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur dengan penyerahan 2 universitas di wilayah kerjanya kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus, salah satunya UBSI. 

Rektor UBSI Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, M.Kom, M.M., M.Pd., IPU, ASEAN Eng. Dalam sambutannya Wahyudi berharap agar pelaksanaan penyerahan/perpindahan Tax Center yang sebelumnya diampu oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain berharap agar kedepannya Tax Center UBSI mampu dikelola lebih baik oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan bahwa penyerahan Tax Center ini bisa menjadi kerja sama yang saling menguntungkan melalui program-program riil yang memberikan nilai tambah kepada mahasiswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Tax Center UBSI oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan Rektor UBSI, kemudian penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tax Center UBSI oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Rektor UBSI. 

“Untuk menuju Indonesia Maju 2045, Kita membutuhkan kegiatan yang terencana dan konsisten yang perlu melibatkan dunia pendidikan. Sehinga peran tenaga pendidik sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya.” tutup Ani Natalia.

 

Pewarta: Hasan Solehadin
Kontributor Foto: Hasan Solehadin
Editor: Eka Sulistianingsih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.