Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan Talkshow Televisi di TVRI Bengkulu dalam acara bertajuk "BERENDO" yang disiarkan secara langsung (Kamis, 30/11). Acara yang dihadiri oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, Rio Riski Pratama dan Hilman Zidni, serta host TV, Afifa Manca, membahas beberapa hal terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pemadanan NIK dan NPWP menjadi fokus utama acara, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakannya. Tercatat baru 81% wajib pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yang baru melaksanakan pemadanan NIK dan NPWP. Para penyuluh pajak memberikan informasi yang lengkap dan jelas dalam menjawab pertanyaan dari host, Afifa Manca, sehingga pesan yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik kepada pemirsa.

"Pemadanan NIK dan NPWP ini sangat penting mengingat banyaknya hal yang terkait dengan NIK, seperti urusan perbankan, perizinan, dan urusan lainnya. Sehingga untuk menghindari hambatan, wajib pajak agar dapat segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP,", ujar Rio. Selanjutnya, Rio menjelaskan tata cara terkait Pemadanan NIK dan NPWP.

Dalam acara ini, host TV, Afifa Manca, juga bertanya beberapa hal terkait SPT Tahunan. "Apakah SPT Tahunan wajib dilakukan bagi seluruh wajib pajak? Apakah ada pembayaran pajak dalam pelaporan SPT Tahunan," tanya Afifa kepada Hilman.

Hilman menjelaskan bahwa Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang masih menerima penghasilan, baik sebagai karyawan ataupun sebagai usahawan. Pembayaran pajak hanya akan ada bagi wajib pajak yang belum membayar pajak, ataupun SPT Tahunan dengan status kurang bayar. Tetapi, pada SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan, pajak dipotong dan disetor oleh pemberi kerja, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar pajak.

Selain itu, Hilman juga mengingatkan wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam masa pelaporan SPT Tahunan 2023. Orang Pribadi diharapkan dapat melaporkan SPT mereka pada Januari-Maret 2024, sementara Badan diminta untuk melaporkan pada Januari-April 2024. Dalam kesempatan ini dibahas juga sekilas mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dengan adanya acara ini, wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya pemadanan NIK dan NPWP serta dapat mempersiapkan diri menjelang masa pelaporan SPT Tahunan tahun 2023. "KPP Pratama Bengkulu Dua akan terus berupaya dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan," pungkas Rio.

 

Pewarta: Satria Marcelino
Kontributor Foto: Satria Marcelino
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.