
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan radio Solopos FM menggelar gelar wicara terkait Pelaporan SPT Tahunan di Surakarta (Rabu,19/1). Wieka Wintari dan Surono Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam gelar wicara kali ini.
“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor. SPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan,” ungkap Wieka di awal gelar wicara ini.
Wieka kemudian menjelaskan sebelum melaporkan, wajib pajak harus mengisi SPT. Wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wieka juga menjelaskan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan dengan kemajuan teknologi sudah seharusnya wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan secara online. Bagi wajib pajak yang masih melaporkan secara manual diharapkan tahun ini dapat melaporkan secara online.
“Yang pertama harus dilakukan jika ingin melaporkan online adalah mengaktifkan nomor EFIN wajib pajak terlebih dahulu, kemudian membuat akun djp online, pelaporan spt tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke kantor pelayanan pajak terdekat,” ungkap Surono.
Untuk mengaktifkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi, ia mengatakan bisa di kantor pelayanan pajak manapun. Tetapi untuk wajib pajak badan hanya bisa dilakukan di KPP dimana WP tersebut terdaftar. Selama pandemi ini permohonan EFIN juga bisa dilakukan melalui online.
“Silakan menghubungi kantor pelayanan pajak terdaftar untuk proses lebih lanjut,”pungkas Surono.
Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar segera melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Tidak lupa juga ia mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu kembali Surono juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 20 kali dilihat