
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengadakan siaran radio dalam acara “Kita dan Pajak” di radio 97,8 Smart FM Balikpapan (Rabu, 08/07). Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Tim Kanwil DJP Kaltimtara yang diwakili oleh Sofwan, Adhimas Putro, dan Yulita Mardi datang ke studio Smart FM yang berlokasi di Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Balikpapan.
Acara yang menggunakan konsep gelar wicara (talk show) ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA. Siaran yang berlangsung selama satu jam tersebut mengangkat tema Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19.
Dipandu oleh Etty, gelar wicara berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari masyarakat yang mendengarkan lewat radio maupun lewat Live Instagram @smartfm_bpn. Adhimas pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan program insentif pajak ini sebagai bentuk penanggulangan pandemi ini karena banyak kegiatan usaha yang mengalami dampaknya.
“Pemerintah melalui DJP memberikan insentif atas PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, Restitusi PPN, dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah,” jelasnya.
Yulita tidak lupa menjelaskan tentang tata cara permohonan insentif pajak berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020. “Pada intinya, seluruh permohonan dapat diajukan melalui situs pajak atau DJP Online. Apabila #KawanPajak masih bingung, silakan hubungi kami melalui akun media sosial kami,” pungkasnya.
Gelar wicara “Kita dan Pajak” di 97,8 Smart FM Balikpapan dilaksanakan sebulan dua kali pada hari Rabu pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.
- 22 kali dilihat