Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan edukasi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kusuma Pradja Semarang, Kota Semarang (Selasa, 7/3).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, dihadiri oleh pemilik, direktur, dokter, dan seluruh staf/karyawan di RSIA Kusuma Pradja.
Nurul Mustiyani dan Eka Nofianti, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
‘’Jangan takut untuk memenuhi kewajiban perpajakan dimana pajak adalah sumber terbesar pendapatan negara Indonesia, bahkan negara majupun masih memungut pajak untuk kesejahteraan rakyatnya apalagi Indonesia yang masih menjadi negara berkembang,” ungkap Prof. dr. Noor Pramono dalam sambutannya.
Selain mendapatkan materi, peserta kegiatan juga diajak langsung melakukan pemutakhiran dan konfirmasi data pada profil wajib pajak di laman pajak.go.id serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Nadia Listianingsih |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 6 kali dilihat