Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Singaraja menggandeng Radio Repbulik Indonesia (RRI) Buleleng untuk menyiarkan imbauan pelaporan SPT Tahunan di saluran PRO 1 97,9 FM (Sabtu, 7/11). Kegiatan ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga bulan November 2020.

I Gede Eka Karisma Account Representative KPP Singaraja menjadi pengisi suara pada siaran tersebut, imbauan siaran berbunyi sebagai berikut, "Om Swastiastu, Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera untuk kita semua. Bapak, Ibu, Semeton dan para Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Singaraja, mari laporkan SPT Tahunan semeton melalui media djponline atau datang secara langsung ke KPP Pratama Singaraja dengan alamat Jl. Udayana No. 10. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Whatsapp kami di 087700151777."

Imbauan juga berisi ajakan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan negara dengan patuh membayar pajak, "Negara sangat membutuhkan peran serta semeton karena Negara masih membutuhkan dana subsidi BPJS kesehatan, subsidi Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, subsidi energi dan kegiatan pembagunan lainnya. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 partisipasi para semeton sangat dibutuhkan karena anggaran yang digunakan untuk membiayai pencegahan dan pengobatan Covid-19 diambil dari uang pajak yang dibayar masyarakat. Terimakasih, Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera untuk kita semua, Om Santhi Santhi Om."

Imbauan pelaporan SPT Tahunan yang disiarkan selama tujuh hari sejak Senin, 2 November 2020 dengan tiga sesi yaitu pukul 06.55 WITA -07.00 WITA, 12.55 WITA - 13.00 WITA, dan 17.10 WITA - 17.20 WITA.

Kepala Seksi Ekstensifikasi John Tarra berharap dengan adanya imbauan lewat media elektronik radio bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.