
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kubu Raya Suliswanto menjadi narasumber dalam acara gelar wicara Sonora yang disiarkan secara langsung dari studio Radio Sonora (96,7 FM) Kota Pontianak (Selasa, 31/8).
Mengangkat tema Insentif Pajak, Sulis didampingi pelaksana Seksi Pelayanan Anindita Desriyani serta penyiar Radio Sonora William Van Hearen atau akrab disapa bang Willi.
Gelar wicara merupakan salah satu metode penyuluhan tidak langsung dua arah dan dapat menjadi solusi penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di masa pandemi.
Sulis menyampaikan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia sampai saat ini, masyarakat sangat merasakan dampaknya terutama di sektor perekonomian. Tetapi hal ini tidak menjadi penghalang bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menjangkau dan mengedukasi peraturan dan ketentuan yang berlaku saat ini kepada masyarakat Indonesia.
Sulis dan Dita juga menyampaikan mengenai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19.
“Dengan adanya insentif ini diharapkan dapat memberi keringanan kepada Wajib Pajak yang sedang menjalankan usahanya sehingga roda perekonomian dapat kembali berputar,” ungkap Sulis di awal perbincangan.
Kedua narasumber saling bergantian menjelaskan mengenai kebijakan insentif ini mulai dari dasar aturan hingga cara memanfaatkan insentif tersebut. Penyiar serta Sahabat Sonora (panggilan kepada pendengar Radio Sonora) antusias menyimak, terbukti dari pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kedua narasumber juga menjelaskan, pemerintah memberi keleluasaan kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif ini. Seperti yang tertuang dalam peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021, bahwa insentif pajak telah diperpanjang pemanfaatannya sampai dengan 31 Desember 2021.
Sejak awal pandemi ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19, salah satunya fasilitas insentif yang sudah berlaku pada bulan April 2020 lalu. “Kebijakan insentif ini bisa terus diperpanjang sambil dilakukan penyesuaian melalui kajian mendalam oleh pemerintah pusat, tapi tentunya kita semua berharap pandemi akan cepat berakhir serta teratasi dengan cepat dan tepat,” ujar Dita.
Menutup perbincangan, kedua narasumber menyampaikan kepada para pendengar khususnya wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya dapat berkonsultasi dengan mengunjungi kantor pajak yang letaknya di tengah kota Pontianak, atau secara daring melalui nomor 0561-736735 serta media sosial resmi KPP Pratama Kubu Raya di @pajakkuburaya.
- 14 kali dilihat