Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan bincang pajak di Radio Mahkota, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Rabu, 18/3). Kegiatan ini untuk menyampaikan pelayanan KP2KP Ngabang selama menghadapi masa pandemi Covid-19.

Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso menjelasjkan bahwa segala bentuk pelayanan secara tatap muka dihentikan sementara sejak 16 Maret sampai dengan 21 April 2020. ''Walaupun pelayanan yang sifatnya secara tatap muka dihentikan, namun KP2KP Ngabang tetap melakukan pelayanan prima secara daring melalui laman resmi DJP ataupun media sosial,'' ujar L.

Ia menambahkan bila Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran virus corona.

Walaupun pelayanan tatap muka dihentikan, L berharap wajib pajak dapat melakukan urusan perpajakannya dengan mandiri secara daring, seperti mendaftar NPWP, meminta kode EFIN, melakukan pelaporan SPT Tahunan ataupun Masa, serta membayar pajak. "Untuk masyarakat yang hendak mendaftar NPWP dapat mengakses e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id, untuk meminta kode EFIN dapat dilakukan melalui email resmi masing masing KPP," tambah L.

Demikian juga untuk wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT. "Wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan ataupun Masa dapat melakukan pelaporan secara daring (eFiling taupun eForm) dengan mengakses laman www.pajak.go.id. Panduan untuk mengisi SPT Tahunan secara online telah disediakan di laman www.pajak.go.id ataupun melalui kanal resmi Youtube milik DJP," lanjut L.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan relaksasi kepada wajib pajak sehingga pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Untuk wajib pajak yang akan membayar pajak dapat membuat sendiri kode billing-nya melalui akun DJP Online ataupun menghubungi nomor telepon ataupun media sosial KP2KP Ngabang.

L juga berpesan walaupun KP2KP Ngabang tutup, pelayanan tetap ada dengan menghubungi nomor telepon ataupun akun media sosial KP2KP Ngabang. ''Harapannya masyarakat Landak dapat memanfaatkan secara baik pelayanan secara daring ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan nya dengan baik dan benar,'' tutup L.