
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari mengadakan sosialisasi tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak melalui program Ngobrol Masalah Pajak (Ngompak) Radio Idola 92.6 FM di Kota Semarang (Rabu, 8/9). Sosialisasi ini dilakukan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Gayamsari Maulida Najikhatun Nadhfia dan Elok Juwita Wulandari.
Sosialisasi berlangsung selama satu jam dari pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Maulida menjelaskan tentang pengertian, manfaat dan fungsi NPWP. Ia juga menjelaskan bahwa NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan dan sebagai identitas wajib pajak.
Lebih lanjut Maulida juga menjelaskan bahwa NPWP menjadi persyaratan utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi terkait, misalnya dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, juga untuk melamar pekerjaan.
Sementara Juwita, narasumber lainnya menjelaskan tentang siapa saja yang harus mendaftarkan NPWP cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, persyaratan yang harus dipersiapkan, teknis pendaftaran lainnya serta hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP. “Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam hal perpajakan bisa melakukan konsultasi perpajakan dan segala konsultasi dan layanan perpajakan tidak dipungut biaya”. pungkas Juwita.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan kepada masyarakat luas atau pendengar radio terkait dengan tata cara dan kewajiban ber-NPWP.
- 23 kali dilihat