
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan kerja dari anggota Kepolisian Resor (Polres) Enrekang yang tergabung dalam Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), bertempat di ruang aula KP2KP Enrekang (Kamis, 20/2). Kunjungan ini diadakan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Polres Enrekang.
Sosialisasi ini sendiri dikhususkan bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan dengan masyarakat, termasuk di antaranya KP2KP Enrekang yang menyediakan jasa pelayanan dan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Yulianus Tedang, selaku Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Enrekang mengimbau pada seluruh pegawai KP2KP Enrekang agar menjauhi segala bentuk pungutan liar dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara sebab praktik semacam itu menyebabkan kerusakan sendi kehidupan bermasyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, Makhmud, Kepala KP2KP Enrekang, menyampaikan bahwa dalam lingkup internal Direktorat Jenderal Pajak sendiri terdapat badan khusus yang bertugas mengawasi dan mendisiplinkan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak yaitu Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Namun Makhmud mengaku akan tetap menindak tegas bawahannya jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sosialisasi yang dimulai sebelum jam layanan tersebut kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi UPP ke pihak KP2KP Enrekang untuk lebih meningkatkan sinergi antarkedua instansi.
- 27 kali dilihat