Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat bekerja sama dengan PT Pandega Citra Kelola dan PT Pandega Citra Niaga sebagai pengelola Plaza Balikpapan melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Plaza Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Kota Balikpapan (Kamis, 30/4).

"Asistensi kami berikan mulai pukul 09.30 WITA sampai dengan 15.30 WITA dengan total peserta 38 pegawai perusahaan pengelola Plaza Balikpapan ini. Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Balikpapan Barat," ucap Fungsional Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat Ratnawati.

Peserta asistensi juga mendapat edukasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. "Sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi," tambahnya.

Walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2021, setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan.

“Kegiatan ini sangat membantu untuk warga Balikpapan yang belum melakukan wajib pajak (pelaporan pajak),” jelas Rizqi Saputra Ramli salah satu pegawai yang menerima asistensi.

“Sosialisasi mengenai pajak harus rutin dilakukan apalagi bagi pegawai yang sibuk bekerja di kantor,” tambahnya.