Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring di Balai Desa Plososari, Patean, Kendal (Rabu, 19/1)
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 40 (empat puluh) anggota Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Kabupaten Kendal. Sebagian besar peserta yang hadir adalah wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty (TA) tahun 2016. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini dimulai pukul 09.30 WIB, dibuka oleh Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan
Kepala KP2KP Kendal menyampaikan harapan agar peserta yang hadir memanfaatkan program PPS ini dengan sebaik-baiknya.
- 19 kali dilihat