Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan mengadakan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara secara daring melalui Zoom Meeting di Balikpapan (Selasa, 16/3). Kegiatan diikuti oleh 110 peserta dari Bendahara Pemerintah Kota Balikpapan. Tujuan kegiatan bimtek kali ini adalah memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara guna menertibkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terutama dalam pelaporan SPT Masa.
Kegiatan berlangsung selama tiga jam dimulai dari pukul 09.00 WITA. Diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Balikpapan, Inspektur Kota Balikpapan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Kita coba teknis kewajiban bendahara ini agar nantinya secara teknis bendahara itu dapat memahami bagaimana caranya untuk menertibkan pelaporan-pelaporan terutama di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Kepala BPKD Balikpapan Madram Muchyar dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis oleh Account Representative KPP Pratama Balikpapan Barat. Materi pertama mengenai pelaporan kewajiban perpajakan bendahara yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Ana Rahmawati. Kemudian, pemaparan teknis pelaporan SPT Masa oleh Adi Lesmana dan Auliani. Lalu, peserta bimtek berdiskusi dengan pemateri terkait kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara. Kegiatan diakhiri pada pukul 11.30 WITA.
- 30 kali dilihat