Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melaksanakan bersama dengan KPP Pratama Tigaraksa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten (Kamis, 2/6).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka membahas seputar kewajiban perpajakan dana desa serta sebagai bagian dari diseminasi aturan turunan dari UU HPP yaitu PMK-59/PMK.03/2022.

Pada kegiatan ini KPP Pratama Kosambi diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Lisa Puspita dan dua orang penyuluh pajak Ari Wiratmoko dan Susilo Prasetyo Utomo. Sementara tim penyuluh dari KPP Pratama Tigaraksa dan Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Galih Prakosa juga turut ikut serta pada kegiatan ini.

Dalam kesempatan ini Lisa memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas dana desa melalui e-Bupot, dan menyampaikan apresiasi atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.