Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Kabupaten Donggala bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Perikanan, Kabupaten Donggala (Rabu, 12/10). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan edukasi dan pendampingan kepada para pemilik kapal di wilayah kabupaten Donggala dalam melakukan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam kegiatan ini Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu diterima langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assegaf. Pada kesempatan ini, Amor menjelaskan terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim KP2KP Banawa serta menyampaikan terkait kewajiban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur didalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 bahwa setiap penghasilan wajib pajak pelaku UMKM terutang Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5%.

Selanjutnya, Amor juga tidak lupa untuk menyampaikan ketentuan terbaru untuk Wajib Pajak UMKM dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait batasan penghasilan yang tidak dikenakan PPh.

“Sinergi ini dalam rangka membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka kepatuhan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi para pengusaha di sektor perikanan,” ungkap Amor.

Setelah penjelasan dari Kepala KP2KP Banawa, Tim Penyuluh Pajak Banawa juga memberikan asistensi kewajiban instansi pemerintah kepada Bendahara Dinas terkait pengadaan benur dan pakan kepada kelompok nelayan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2021 merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib menyampaikan kepada rekanan agar menerbitkan Faktur Pajak kode 080.

Pada akhir kegiatan, Ali menyambut baik inisiasi dari Tim Pajak Banawa dalam rangka pemberian asistensi kepada para nelayan dan pemilik kapal usaha hasil tangkap di Wilayah Kabupaten Donggala terutama kewajiban memiliki NPWP dan pembayaran serta pelaporan.

 

Pewarta: Teguh Imansyah
Kontributor Foto: Teguh Imansyah
Editor: Binsar Nicolaidos