Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro) mengadakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa di Auditorium Kantor Bupati Sitaro, kabupaten Sitaro (Kamis, 2/9).

Kegiatan pada hari kedua sosialisasi ini terbagi menjadi 2 sesi dan masing-masing sesi dihadiri oleh 20 peserta yang merupakan pejabat bendahara desa dari seluruh desa yang berada di wilayah Kepulauan Sitaro.

Dalam kegiatan ini, hadir untuk memberikan sambutan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i. Pada saat memberikan sambutan, Imam berharap tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai sehingga meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

“Sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan para pengelola desa yang ada di kepulauan Sitaro untuk melakukan kewajiban perpajakannya,” ungkap Imam.

Selain dari para pejabat bendahara desa, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Sitaro, Kepala Badan Pengelola Keuangan, aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Sitaro yang datang sebagai tamu Undangan.

Acara ini dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi. Setiap sesi jumlah peserta dan siapapun yang memasuki gedung tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang. Peserta, panitia, tamu undangan dan siapapun yang hendak memasuki ruangan diwajibkan untuk mencuci tangan dan mengenakan masker serta menjaga jarak.