
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali melaksanakan kegiatan sosialisasi Insentif Pajak PMK 110/2020 melalui talkshow radio. Sosialisasi tersebut disampaikan pada acara "Bincang Pagi" di Radio Junjung Besaoh (Jumat, 4/9). Radio yang mengudara pada frekuensi 89,6 FM tersebut dimiliki oleh Diskominfo Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui kerja sama dengan Pemda, KP2KP Toboali secara rutin akan melakukan siaran radio dengan tema perpajakan. Kepala KP2KP Toboali Imron Rosyadi memberikan pemaparan mulai dari latar belakang insentif pajak sampai dengan kewajiban yang harus dilakukan setelah mendapatkan insentif pajak tersebut.
“Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Untuk mengatasi perlambatan dan kesulitan ekonomi, Pemerintah memberikan insentif pajak. Pemerintah berharap wajib pajak di seluruh Indonesia dapat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut yang akan berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” tutur Imron. Imron juga menjelaskan tentang persyaratan yang cukup mudah untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.
Wajib pajak di Toboali, belum banyak yang memanfaatkan insentif pajak. Dengan melakukan sosialisasi melalui talk show di radio, Imron berharap informasi tersebut bisa menjangkau wajib pajak di Kabupaten Bangka Selatan secara luas.
"Siaran radio bisa menjadi salah satu saluran informasi bagi wajib pajak, khususnya yang tidak mempunyai media sosial atau tidak sempat berkunjung ke kantor pajak," pungkas Imron menutup acara Bincang Pagi.
- 56 kali dilihat