Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa untuk menyusun persiapan acara rekonsiliasi pajak pusat atas penggunaan dana desa di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 (Jumat, 3/8).
Kepala KP2KP Sungguminasa, Yudi Sanjaya, bersama dengan Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Endy Harmoko, beserta Eka Kurnia Bahar yang merupakan Account Representative Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng bertemu dengan Abd Karim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Dana desa sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kegiatan Rekonsisliasi ini rencananya akan mengundang seluruh Bendahara Desa Kabupaten Gowa, sehingga kami meminta bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa untuk mengimbau para bendahara untuk hadir,” jelas Yudi Sanjaya.
Nantinya Rekonsiliasi ini akan disertai dengan sosialisasi terkait peraturan-peraturan terbaru yang berlaku sesuai kewajiban perpjakan Bendahara Desa. Diharapkan dari kegiatan tersebut akan meningkatkan efektifitas dalam pengawasan penggunaan dana APBD serta pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa.
Pewarta:Nabila Rosalina Puspita |
Kontributor Foto Muh. Aslam Sumba |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat