
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Selasa, 28/2).
Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng Moch. Fajar Adcha, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Dareah (BPKD) Bantaeng H. Muh. Awaluddin Ramli, S.IP, M.Si. mewakili Pemerintah Kabupaten Bantaeng hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“BAR merupakan kegiatan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantaeng,” ungkap Falih Alhusnieka.
Pihak KPPN Bantaeng sendiri memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk melaksanakan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pengelolaan keuangan negara yang baik dapat terwujud,” imbuh Falih Alhusnieka.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatangan bersama Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh ketiga pihak.
Pewarta: Ilham Agista Putranto |
Kontributor Foto: Nurul Latifah |
Editor: Letna Helma Lantika wiSDA |
- 11 kali dilihat